By GS | 10 Agustus 2021
Sejumlah bank ramai-ramai bermigrasi atau membangun entitas
anak usaha dalam bentuk bank digital. Sampai saat ini baru lima bank yang sudah
menjadi bank digital, yaitu Jenius dari Bank BTPN, Wokee dari Bank Bukopin,
Digibank dari Bank DBS, TMRW dari Bank UOB, dan Jago dari Bank Jago.
Forbes mendefinisikan bank digital sebagai bank yang
menggabungkan layanan online dan seluler (mobile banking) dalam satu payung.
Layanan perbankan online berarti nasabah dapat mengakses fitur dan
layanan perbankan melalui situs website bank dari layar komputer atau laptop.
Misalnya, nasabah mengakses fitur perbankan tambahan seperti mengajukan
pinjaman dan kartu kredit dari website resmi bank.
Sedangkan, layanan mobile banking memungkinkan nasabah menggunakan
aplikasi dari bank untuk mengakses banyak fitur perbankan melalui perangkat
seluler seperti smartphone atau tablet. Biasanya nasabah menggunakan
informasi login yang sama dengan portal perbankan online.
Sejumlah layanan yang ditawarkan oleh mobile banking antara lain
transfer antar rekening dan antar bank, pembayaran bersifat komersial, pulsa,
listrik, kartu kredit, asuransi, internet, dan sebagainya, hingga layanan gaya
hidup seperti membeli tiket, belanja, dan lainnya.
Bank digital memberikan nasabah lebih banyak akses pada layanan keuangan dari
perbankan dibandingkan bank konvensional. Terlebih pandemi covid-19 membuat
layanan tatap muka berkurang, begitu pula layanan perbankan.
Sementara itu, OJK mendefinisikan layanan perbankan digital sebagai layanan
perbankan elektronik yang dikembangkan dengan mengoptimalkan pemanfaatan data
nasabah dalam rangka melayani nasabah secara lebih cepat, mudah, dan sesuai
dengan kebutuhan (customer experience). Selain itu, layanan perbankan
digital dapat dilakukan secara mandiri oleh nasabah, dengan memperhatikan aspek
keamanan.
Jenis layanan yang diberikan oleh perbankan digital meliputi administrasi
rekening, otorisasi transaksi, pengelolaan keuangan, layanan informatif,
layanan transaksional, dan sebagainya.
Layanan informatif adalah layanan yang hanya terbatas pada penyediaan informasi
kepada nasabah bank tanpa ada interaksi lebih lanjut. Layanan ini tidak diikuti
eksekusi transaksi keuangan.
Sedangkan, layanan transaksional diawali dengan penyediaan informasi kepada
nasabah dapat disertai dengan fasilitas untuk berinteraksi dengan bank dalam
rangka membantu pengambilan keputusan transaksi keuangan sesuai dengan
kebutuhan dan kemampuan nasabah. Selanjutnya, dilakukan eksekusi transaksi oleh
nasabah.
Saat ini, OJK sedang memfinalisasi aturan terkait bank
digital, salah satu poinnya yang akan masuk dalam peraturan OJK (POJK) itu
adalah modal awal untuk mendirikan bank digital ditetapkan sebesar Rp10
triliun.
Direktur Eksekutif Penelitian dan Pengaturan Perbankan OJK Anung Herlianto
menjelaskan modal awal Rp10 triliun berlaku bagi perusahaan yang benar-benar
baru berdiri sebagai bank digital. Nantinya, investor yang hendak mendirikan
bank digital harus melapor terlebih dahulu ke OJK.
Lalu, OJK menetapkan modal awal Rp3 triliun untuk bank konvensional yang
dikonversi menjadi bank digital. Kemudian, bagi bank yang menjadi bagian dari
kelompok usaha bank dan ingin menjadi bank digital harus memiliki modal awal
Rp1 triliun.
"Jadi kalau full digital Rp10 triliun, kalau stand alone bank Rp3 triliun,
dan bank yang sudah masuk dalam kelompok usaha bank Rp1 triliun. Misalnya PT
Bank Central Asia Tbk (BCA) punya PT Bank Royal Indonesia, itu karena sudah ada
cangkang modal bisa Rp1 triliun," tutur Anung dalam Launching Roadmap
Pengembangan Perbankan Indonesia (RP2I) 2020-2025.
Selain itu, bank digital juga harus memiliki minimal satu kantor pusat di
Indonesia. Pemilik harus menyampaikan modal bisnis yang jelas kepada OJK.
"Lalu memiliki kemampuan bisnis yang prudent, berkesinambungan, paham
mitigasi, memiliki manajemen risiko, antisipasi risiko digital, perlindungan
data nasabah," ucap Anung.
Sumber CNN Indonesia dan Momentum Works