By GS | 05 November 2020
BPKN mencatat, aduan dari konsumen e-commerce
paling banyak terkait penipuan online dan akun diretas, sedangkan aduan seputar
pengembalian dana meningkat saat pandemi corona.
Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) telah menerima 304 aduan dari
pelanggan e-commerce sejak 2017. Mayoritas adalah terkait penipuan (phishing)
dan penyalahgunaan akun. Advocacy Officer dari BPKN Akmalia Hidayati
menyampaikan, sebagian besar penipu mengirim link melalui email kepada
calon korban. Ketika diklik, konsumen akan diarahkan ke iklan dan laman
berbahaya yang mengandung perangkat lunak (software) jahat seperti malware
dan ransomware.
Dengan begitu, penipu bisa meretas (hack) perangkat korban, termasuk akunnya.
“Kebanyakan phising dari penjual. Harusnya punya standardisasi, agar
tidak terulang,” kata Akmalia dalam webinar bertema ‘Kenali Hak Konsumen dalam
Berbelanja Online’, Selasa (27/10).
Selain itu, beberapa konsumen diperdaya oleh penipu sehingga menyerahkan
data-data penting seperti kode verifikasi atau One-Time Password (OTP).
Aduan lainnya adalah terkait pengembalian dana (refund). Aduan ini
banyak terjadi saat pandemi Covid-19 dikarenakan meningkatnya penggunaan
layanan e-commerce. “Permintaan pengembalian dana banyak terjadi di e-commerce
saat pandemi Covid-19. Beberapa dapat tetapi berupa voucher,” kata dia.
Akmalia berharap konsumen melaporkan kendala kepada penyelenggara e-commerce
terlebih dulu sebelum melaporkannya ke BKPN. Namun, jika tidak ada tindakan
atau hasil, konsumen diharapkan melapor ke BPKN. Meskipun begitu, aduan dari
konsumen e-commerce hanya sebesar 8,6% dari total 3.535 laporan. Aduan paling
banyak adalah terkait perumahan, yaitu 2.464 atau 69,72%.