By GS | 29 Maret 2021
Polda Metro Jaya telah menerapkan sistim tilang elektronik menggunakan yang
kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) secara nasional sejak,
Selasa (23/3/2021). Sudah ada 98 kamera ETLE yang terpasang di beberapa jalan
protokol di Jakarta dan sekitarnya dengan tujuan untuk menindak para pelanggar
lalu lintas.
Cara kerja kamera ETLE mampu mendeteksi nomor kendaraan, merekam, dan
menyimpan bukti pelanggaran. Setelah proses identifikasi jenis pelanggaran,
selanjutnya petugas akan mengirimkan surat konfirmasi ke alamat pelanggar.
Nantinya, pengendara akan diberi waktu delapan hari untuk konfirmasi melalui
situs web https://etle-pmj.info/id atau datang langsung ke kantor
Sub-Direktorat Penegakan Hukum. Namun, pengendara juga bisa mengetahui lebih
awal apakah pernah melakukan pelangaran lalu lintas atau tidak.
Pengecekan data dapat dilakukan melalui situs ETLE Polda Metro Jaya.
Berikut caranya :
1. Pertama, masuk dalam laman https://etle-pmj.info/id/check-data
2. Masukkan nomor plat kendaraan, nomor mesin dan nomor rangka yang ada
di STNK.
3. Setelah data dimasukan kemudian klik 'cek data' yang tertera. Setelah
semua proses dilakukan nantinya akan terlihat, jika ada pelanggaran maka data
akan keluar. Nantinya akan tercatat waktu, lokasi, status pelanggaran serta
terlihat tipe kendaraan. Apabila tidak ada pelanggaran maka akan keluar kalimat
'No data available atau data tidak ditemukan'.
Sumber : Kompas.com