Apa Itu Tilang Elektronik, dan Bagaimana Cara Mengetahui Pelanggaran Kendaraan | Total IT

Apa Itu Tilang Elektronik, dan Bagaimana Cara Mengetahui Pelanggaran Kendaraan

By GS | 29 Maret 2021

Polda Metro Jaya telah menerapkan sistim tilang elektronik menggunakan yang kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) secara nasional sejak, Selasa (23/3/2021). Sudah ada 98 kamera ETLE yang terpasang di beberapa jalan protokol di Jakarta dan sekitarnya dengan tujuan untuk menindak para pelanggar lalu lintas.

Cara kerja kamera ETLE mampu mendeteksi nomor kendaraan, merekam, dan menyimpan bukti pelanggaran. Setelah proses identifikasi jenis pelanggaran, selanjutnya petugas akan mengirimkan surat konfirmasi ke alamat pelanggar.

Nantinya, pengendara akan diberi waktu delapan hari untuk konfirmasi melalui situs web 
https://etle-pmj.info/id atau datang langsung ke kantor Sub-Direktorat Penegakan Hukum. Namun, pengendara juga bisa mengetahui lebih awal apakah pernah melakukan pelangaran lalu lintas atau tidak.

Pengecekan data dapat dilakukan melalui situs ETLE Polda Metro Jaya.

Berikut caranya :

1. Pertama, masuk dalam laman https://etle-pmj.info/id/check-data

2. Masukkan nomor plat kendaraan, nomor mesin dan nomor rangka yang ada di STNK.

3. Setelah data dimasukan kemudian klik 'cek data' yang tertera. Setelah semua proses dilakukan nantinya akan terlihat, jika ada pelanggaran maka data akan keluar. Nantinya akan tercatat waktu, lokasi, status pelanggaran serta terlihat tipe kendaraan. Apabila tidak ada pelanggaran maka akan keluar kalimat 'No data available atau data tidak ditemukan'.

 

Sumber : Kompas.com

Latest Projects